
Mengelar Sidang Gugatan Untuk Israel – Badan Garis besar akan mulai melangsungkan rapat petisi Afrika Selatan atas cema Israel melakukan genosida dalam perang Gaza mulai 11 Januari 2024 pekan ini. Petisi itu pula berharap kelakuan berbahaya biar Israel cepat memberhentikan bidasan militernya ke Gaza. Metode mencapai ketetapan akhir bisa berjalan bertahun- tahun.
Badan Garis besar( ICJ) diucap pula Badan hukum Alam. Dibentuk pada 26 Juni 1945, badan ini ialah badan hukum sangat besar Perserikatan Bangsa- Bangsa( PBB) untuk mengatasi tabrakan antarnegara. Tubuh ini berbeda dengan Badan hukum Kejahatan Garis besar( ICC) yang pula bermarkas di Den Haag.
Panel ICJ mengatasi pengajuan petisi satu negara ke negara lain, kebalikannya ICC yang berasal pada akad itu mengatasi kasus kekeliruan perang pada pelakon orang.
Panel di ICJ beranggotakan 15 hakim ICJ. Panel ini biasanya mengatasi tabrakan pinggiran negara dan petisi pelanggaran dari andil akad PBB dari satu negara pada negara lain yang akhir- akhir ini meningkat. Istimewa kasus genosida oleh Israel itu, jumlah hakim menciptakan tambahan dari pihak negara yang berselisih.
Afrika Selatan dan Israel bersama memaraf Perjanjian Genosida 1948. Mengenai ini memberikan yurisdiksi pada ICJ untuk mengakhiri tabrakan 2 negara itu terkait pelanggaran perjanjian genosida. Ironisnya, perjanjian itu disahkan buat menjauhi genosida sejenis holocaust yang dialami orang Yahudi di Eropa terulang balik.
Meski kasus ini terangkai di zona Palestina yang diduduki, warga Palestina tidak memiliki peran legal dalam metode itu karena mereka bukan negara tubuh PBB.
Semua negara yang memaraf Perjanjian Genosida wajib untuk tidak melakukan genosida. Mereka pula wajib menjauhi dan memvonis kelakuan genosida. Akad itu mendefinisikan genosida berlaku seperti kelakuan memusnahkan suatu kalangan nasional, etnik, kaum bangsa, atau agama spesial dengan metode keseluruhan atau sebagian.
Dalam pengajuan kasus setebal 84 halaman itu, Afrika Selatan mengatakan, Israel melakukan genosida pada warga Palestina di Gaza dengan membunuh, memunculkan bobot intelektual dan badan sungguh- sangat serta menciptakan suasana hidup yang dapat memunculkan kehancuran badan.
Data itu muat kegagalan Israel dalam sajikan hidangan, air, obat- obatan, modul bakar, tempat tinggal, dan desakan kemanusiaan lain ke Arah Gaza selama lebih dari 3 bulan berlangsungnya perang dengan Hamas. Mengenai ini pula merujuk pada bidasan bom berkelanjutan yang telah memusnahkan sebagian besar zona Gaza, memforsir pemindahan dekat 1, 9 juta warga Palestina, dan menewaskan lebih dari 23. 000 orang pada Rabu( 10 ataupun 1 ataupun 2024) ini.
Tidak cuma itu, Israel pula diucap karam meredam hasutan untuk melakukan genosida oleh pejabatnya sendiri. Kelakuan ini pula yakni pelanggaran pada perjanjian itu. Petisi itu berharap badan hukum untuk mengaplikasikan kelakuan berbahaya buat memberhentikan anggapan pelanggaran yang dicoba Israel itu.
Kepala negeri Israel Isaac Herzog berkata petisi Afrika Selatan yang diajukan ke ICJ itu mengerikan dan tidak masuk ilham. Sebab Israel, tuturnya, melakukan upaya terbaik untuk menghindari jatuhnya korban biasa di Gaza.
Bidasan Israel ke Gaza dipicu oleh bidasan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023 setelah itu. Untuk data Israel, bidasan ini menewaskan 1. 200 orang dan menculik 240 orang.” Kita akan timbul di Badan Garis besar dan dengan besar batin akan membawakan kasus kita, yakni perihal konsumsi pembelaan diri berlaku seperti hak amat inheren kita berasal pada hukum humaniter garis besar,” tutur Herzog.
Dalam rapat dengar pandangan yang akan bibir69 berjalan pada 11 dan 12 Januari 2024 itu, Afrika Selatan dan Israel mempunyai lama 2 jam untuk membawakan alibi mereka untuk mensupport atau menentang kelakuan berbahaya.
Tidak akan ada uraian saksi dan tidak ada kir silang dalam rapat itu. Sebagian besar pengajuan hanya berupa alibi hukum yang di informasikan oleh administratur negara dan golongan pengacara garis besar Afrika Selatan dan Israel.
Permohonan kelakuan berbahaya yakni kelakuan dini dalam penindakan kasus yang diprediksi akan memakan lama penindakan bertahun- tahun. Kelakuan berbahaya ini dimaksudkan berlaku seperti semacam perintah penahanan biar tabrakan tidak memburuk selama badan hukum memeriksa kasus itu.
Dengar pandangan pekan ini hanya membahas bisa jadi pemberian kelakuan berbahaya. Badan hukum tidak akan membuat ketetapan akhir atas cema genosida yang diajukan Afrika Selatan pada Israel sampai seluruh metode untuk mengambil ketetapan selesai. Metode ini bisa memakan lama bertahun- tahun.
Hakim- juri di ICJ sering kali meluluskan kelakuan berbahaya. Pendapatan ini umumnya berupa ketetapan berharap suatu negara menahan diri biar tidak melakukan kelakuan apa pula yang dapat memperburuk tabrakan hukum.
Untuk kelakuan sebaliknya itu, badan hukum hanya memerlukan mengakhiri apakah pada pandangan dini, atau dengan metode prima facie, petisi itu bisa masuk dalam yurisdiksi akad genosida atau tidak. Kelakuan yang diputuskan hakim bisa saja tidak sesuai permohonan dari pihak- pihak yang mengajukan petisi.
Afrika Selatan berharap badan hukum untuk memerintahkan Israel memberhentikan kelakuan militernya di Gaza, memberhentikan kelakuan genosida, atau mengambil kelakuan lain yang natural buat menjauhi genosida. Tidak cuma itu pula berharap Israel menerbitkan data tertib pada ICJ terkait kelakuan itu.
Ketetapan persoalan kelakuan berbahaya diharapkan dapat diterima dalam beberapa pekan ke depan sesudah rapat dengar pandangan itu. Ketetapan ICJ ini beradat akhir dan tanpa memadankan, tetapi tidak ada tata cara untuk melempangkan ketetapan itu. Hanya, ketetapan ICJ persoalan genosida dapat mengusik julukan bagus garis besar Israel dan jadi anteseden hukum ke depan.
Apabila badan hukum menghasilkan jika kasus itu memiliki yurisdiksi, atau yurisdiksi prima facie, sampai kasus itu akan dilanjutkan ke Kastel Perdamaian( Peace Palace) di Den Haag. Kasus tetap dilanjutkan terlebih apabila hakim mengakhiri untuk tidak meluluskan kelakuan berbahaya.
Israel sehabis itu akan menciptakan kesempatan lain untuk bagikan argumentasi terkait permasalahannya, jika badan hukum itu tidak memiliki dasar hukum untuk mempertimbangkan klaim Afrika Selatan dan mengajukan keberatan dini. Keberatan dini ini hanya keberatan kasus yurisdiksi. Apabila keberatan Israel itu ditolak, terbaru sehabis itu hakim dapat memeriksa kasus itu di rapat lazim lebih lanjut.
Tidak tidak kerap, kasus di ICJ bergulir selama beberapa tahun antara dorongan dini dan kir kasus yang sebetulnya.
Badan Kejahatan Garis besar atau International Criminal Court( ICC) berharap Israel dan kalangan Hamas untuk bersama memuliakan determinasi perang garis besar. Israel pada warga Palestina di Tepi Barat.
Mengenai ini dikemukakan Beskal ICC Ikhlas hati Khan, Minggu( 3 ataupun 12 ataupun 2023), dalam memo terdaftar dan rekaman film yang diunggah dengan metode daring sesudah melawat ke Israel dan menemui administratur Dominasi Palestina di Tepi Barat.
ICC berkomitmen memesatkan metode pencarian di Tepi Barat. Hamas pula dimohon tidak menyalahgunakan desakan kemanusiaan apa pula yang masuk ke Arah Gaza.
ICC lebih dulu telah menyongsong permohonan dari Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti untuk menyelidiki atmosfer di Palestina atas anggapan kekeliruan perang yang dicoba dari 13 Juni 2014. Pencarian ICC atas kompetisi negara- negeri itu telah berjalan jauh dikala saat sebelum perang Gaza akhir- akhir ini meletus.
” Warga biasa harus memiliki akses pada hidangan, air, dan obat- obatan yang amat dibutuhkan. Tanpa akad, harus cepat, dan dalam perbandingan yang besar,” cakap Khan.
” Tidak bisa dibenarkan, dokter di Gaza membedah tanpa pencerahan dan kanak- kanak yang dioperasi tanpa obat bius. Bayangkan rasa sakitnya. Israel harus mematuhi hukum dikala ini bila tidak mau menyesal besok,” tuturnya.
Israel berkomitmen, berlaku seperti balasan atas bidasan 7 Oktober 2023, mereka akan memusnahkan Hamas. Israel berdalih, serangannya ke Gaza dari itu untuk memusnahkan fasilitas- sarana pendukung Hamas. Sebaliknya, Hamas pula berkomitmen akan memusnahkan Israel.